5 Terdakwa Pembangunan Pasar Lakahang Mamasa Jalani Persidangan

Ilustrasi persidangan. Foto: Pixabay
WA Channel

Sebanyak 5 orang terduga pelaku korupsi pembangunan pasar rakyat Lakahang di Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan mulai menjalani persidangan.

Kelima terdakwa masing-masing M, YP, I, PT, dan FN mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Kamis (22/9/2022).

“Para tersangka statusnya telah menjadi terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Siddiq, Sabtu (24/9).

Siddiq menambahkan, empat orang terdakwa masing-masing M, YP, I, dan FN melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi. Sementara satu terdakwa lainnya, PT, tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Sulawesi Barat, kasus korupsi pembangunan pasar tradisional Lakahang tahun anggaran 2019 menyebabkan kerugian negara Rp 412 juta.

Pada proses penyidikan, terdakwa PT telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta melalui rekening penitipan negara sekaligus sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa para pelaku dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

- GNFI Network -