
SulbarKini, Majene – Polisi meringkus tiga pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Ketiga pelaku, yakni MA (29), AS (59), dan AR (32). Mereka diringkus di tempat berbeda.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/A/19/III/2022/Sulbar/Res Mjn/SPKT, 19 Maret 2022 lalu.
Kata dia, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan terhadap MA. Setelah pengembangan, polisi kembali menangkap As.
“Mereka mengaku patungan beli sabu dari AR,” ungkap Febryanto Siagian, di Mapolres Majene, Rabu 6 April 2022.
AR sendiri, kata Febryanto Siagian, merupakan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan MA dan AS dijerat pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (***)








