
SulbarKini, Mamuju – Baznas Mamuju telah menetapkan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Baznas Mamuju, Arifin HP Dara mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi guna menetapkan besaran zakat fitrah. Dihadiri Kemenag Mamuju, perwakilan NU dan Muhammadiyah, Bagian Kesra Setda Mamuju, MUI Mamuju, serta lembaga lainnya.
Rapat tersebut terlaksana di aula kantor Kemenag Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, kemarin. Hasilnya, mereka menyepakati nominal zakat pada tiga tingkat bahan konsumsi.
Nominal zakat fitrah yakni, bagi warga yang mengkonsumsi beras merah sebesar Rp 60 ribu per jiwa. Sementara untuk beras premiun sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Khusus beras biasa hanya Rp 32 ribu per jiwa saja.
“Harga ini ditetapkan mengacu pada harga beras di pasar tradisional Mamuju,” ungkap Arifin HP Dara, Sabtu 9 April 2022.
Ia melanjutkan, warga yang ingin membayar zakat cukup menyesuaikan tiga kategori itu. Pertaman menetapkan beras konsumsi, lalu mengkalkulasikannya dengan jumlah anggota keluarga.
“Pembayaran zakat itu tergantung beras apa yang mereka konsumsi,” tandasnya. (***)








