PASANGKAYU, SULBARKINI.COM– Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Muh. Zain, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).
Adanya temuan hasil pemeriksaan terkait dugaan mark-up anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebesar Rp600 juta, telah ditindaklanjuti dengan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, semua sudah kami koordinasikan dan ditangani sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Zain.
Ia menjelaskan, temuan tersebut melibatkan empat bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, yakni Bagian Ekonomi, Hukum, Organisasi, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh temuan tersebut, kata Zain, telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 oleh BPK Sulbar, kami langsung melakukan penyelesaian. Bahkan sebelum batas waktu 60 hari, pengembalian sudah dilakukan,” jelasnya.








