LBH Pasangkayu Gelar Penyuluhan Hukum, Soroti Perlindungan Jurnalis dan Sengketa Agraria

WA Channel

Pasangkayu, SulbarKini.Com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu menggelar penyuluhan hukum bertema “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” di Warkop Jurnalis Pasangkayu, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (25/11/2025)

Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan insan pers dan masyarakat sekitar.

Advokat Syamsudin dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, khususnya bagi jurnalis yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum akibat aktivitas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk jurnalis, untuk mendapatkan pendampingan dari proses penyidikan hingga persidangan.

“Jurnalis sering berada pada posisi rentan ketika memberitakan persoalan publik. Undang-undang ini memastikan mereka tetap memiliki hak atas bantuan hukum,” ujar Syamsudin.

Selain isu bantuan hukum bagi jurnalis, penyuluhan ini turut membahas persoalan agraria yang masih sering muncul di Kabupaten Pasangkayu. Berbagai keluhan terkait sengketa lahan disampaikan peserta, yang menurut Syamsudin memerlukan pendampingan hukum secara berkelanjutan.

LBH Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan literasi hukum agar warga memahami hak-hak mereka secara lebih mendalam.

Penyuluhan berlangsung interaktif dan mendapat apresiasi dari peserta karena memberikan ruang dialog antara praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

- GNFI Network -