
SulbarKini, Mamuju – Pertamina Regional Sulawesi menyetop disribusi solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) ke SPBU Kalukku selama sebulan, Rabu 13 April 2022.
Ketegasan itu merupakan buntut kasus penimbunan 6,2 ton solar subsidi, 9 April 2022, lalu.
SPBU 74.91505 milik PT. Putra Catur Persada Nusantara ini terbukti melanggar lantaran melayani pembelian jeriken dan tangki rakitan tanpa surat rekomendasi dari SKPD terkait.
Larangan mengacu pada Surat Region Manager Retail Sales VII No. 794/Q27030/2020-S3 Perihal Larangan Pengisian Jerigen di Lembaga Penyalur, tanggal 28 Agustus 2020, lalu.
“Penyetopan ini dimulai tanggal 13 April hingga 12 Mei 2022,” tegas Senior Supervisor, Communication, and Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan.
Sanksi merupakan bentuk pembinaan. Kata Taufik, pemilik SPBU Kalukku diharap patuh. Jika tidak, sanksi lebih berat bakal diberikan.
“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan kami usulkan pencabutan ijin penyaluran solar JBT secara permanen,” pungkasnya. (Awal Dion/Red)








