
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Tersangka berinisial FAP (31) diamankan polisi beserta barang bukti berupa 157 buah jeriken dan 7 drum berisi solar bersubsidi, 61 jeriken kosong, 1 drum kosong, serta 1 unit mobil pikap yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal, mengatakan pelaku mengambil solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jeriken kemudian disimpan di tempat penampungan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Afrizal menyebutkan tidak menutup adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus penimbunan 6,2 ton solar bersubsidi tersebut.
“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manajer SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku,” kata Afrizal saat konferensi pers di Mapolda Sulbar, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Pertamina Regional Sulawesi menghentikan distribusi solar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) ke SPBU Kalukku, Kabupaten Mamuju, selama sebulan mulai 13 April 2022 hingga 12 Mei 2022.
Penghentian distribusi solar ke SPBU tersebut selama sebulan buntut kasus penimbunan 6,2 ton solar subsidi yang berhasil diungkap jajaran Polda Sulawesi Barat.
Senior Supervisor, Communication, and Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan, dalam keterangannya menjelaskan pihaknya telah menerima hasil investigas atas laporan masyarakat tanggal 12 April 2022 perihal indikasi penyalahgunaan penyaluran solar JBT.
“SPBU 74.91505 PT Putra Catur Persada Nusantara terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyaluran solar JBT yaitu melayani pembelian dengan jeriken/tangki modifikasi oleh konsumen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait,” bunyi pernyataan Pertamina Regional Sulawesi.
“Selanjutnya dalam rangka pembinaan kepada SPBU 74.91505 atas pelanggaran tersebut, bersama ini kami berikan peringatan dan penghentian penyaluran solar JBT selama 1 bulan terhitung mulai tgl 13 April 2022 sampai dengan 12 Mei 2022.”
“Pembinaan ini diberikan agar Saudara lebih memperhatikan segala ketentuan yang berlaku dalam operasional SPBU dan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan kami usulkan untuk pencabutan ijin penyaluran solar JBT secara permanen,”








