Pasangkayu, SULBARKINI.COM – Pemberhentian Hariman Ibrahim sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, sementara berproses.
Rapat paripurna terkait agenda pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan di Gedung DPRD Pasangkayu, Jumat (19/12) sore.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Putu Purjaya ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Pasangkayu Moh Zain Machmoed, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan 19 Anggota DPRD Pasangkayu.
Sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, mengatakan proses pengusulan pemberhentian Hariman sebagai Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu didasarkan pada Surat Keputusan dan pengajuan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pasangkayu.
“Seluruh tahapan administrasi dan mekanisme kelembagaan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Mansur di hadapan peserta rapat.
Mansur menambahkan, usulan pemberhentian Hariman Ibrahim sebagai Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Bupati Pasangkayu untuk memperoleh pengesahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Putu Purjaya mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari fungsi kelembagaan DPRD dalam menjaga tata kelola organisasi yang konstitusional dan akuntabel.
Putu menyebut, setiap keputusan strategis di internal DPRD harus ditempuh melalui mekanisme resmi dan terbuka.
“Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen DPRD Pasangkayu terhadap kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan yang baik,” kata dia.
Sempat Jadi Sorotan
Hariman Ibrahim merupakan politisi Partai NasDem Kabupaten Pasangkayu. Sebagai pendatang baru, dia terpilih sebagai Anggota DPRD Pasangkayu dengan memperoleh 1.736 suara.
Dia terpilih sebagai Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu mengisi jatah Partai NasDem sebagai peraih suara terbanyak di internal partai besutan Surya Paloh itu.
Hariman sempat menjadi sorotan setelah video viral memperlihatkan dirinya kesulitan membaca teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (1/10/2025). (As)








