Pasangkayu – SulbarKini.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan dan Penetapan Aset Lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, para kepala dinas dan badan lingkup Pemkab Pasangkayu, para kepala desa se-Kabupaten Pasangkayu, serta PMO dan BA selaku pendamping Koperasi Desa Merah Putih.
Kehadiran lintas perangkat daerah dan pemerintahan desa tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menyukseskan program nasional Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting yang akan menentukan arah pembangunan ekonomi desa di Kabupaten Pasangkayu.
Program Koperasi Desa Merah Putih, kata Bupati, merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80 ribu koperasi desa yang hidup, sehat, dan berkembang di seluruh Indonesia.
Bupati memaparkan capaian sementara di Kabupaten Pasangkayu, di mana hingga saat ini baru terdapat 13 Koperasi Desa Merah Putih yang berada pada tahap pembangunan. Selain itu, sebanyak 42 desa telah dinyatakan memiliki aset lahan, namun baru 27 desa yang mengajukan permohonan pembangunan melalui sistem Simkopdes.
“Kondisi ini masih memerlukan percepatan dan keseriusan dari seluruh pemerintah desa,” tegasnya.
Menurut Bupati, keberadaan koperasi tidak cukup hanya sebatas pembentukan kelembagaan. Koperasi harus didukung oleh kantor tetap berupa gerai yang layak dan representatif sebagai pusat aktivitas ekonomi desa, mulai dari toko sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, hingga layanan logistik.
“Tanpa kepastian lahan dan bangunan, koperasi berpotensi hanya menjadi formalitas administrasi tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, penetapan lahan aset desa untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi tersebut.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat melalui Musyawarah Desa Khusus agar setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi dan mendapat dukungan penuh dari warga.
Program Koperasi Desa Merah Putih disebut sebagai program nasional yang mendapat dukungan langsung Presiden Prabowo Subianto dan dirancang sebagai warisan pembangunan ekonomi bagi generasi mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa dukungan pemerintah desa terhadap program ini merupakan bagian dari keselarasan visi pembangunan Kabupaten Pasangkayu dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.
Ketidakterlibatan desa dinilai berpotensi menghilangkan peluang besar dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Menutup arahannya, Bupati Pasangkayu menyatakan optimistis bahwa dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, setiap desa di Pasangkayu mampu memiliki gerai Koperasi Desa Merah Putih yang aktif, produktif, dan menjadi kebanggaan masyarakat








