Mamuju, SulbarKini.com – Menutup tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) memaparkan capaian kinerja serta hasil pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Sepanjang tahun berjalan, BNNP Sulbar bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan Sulawesi Barat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kepala BNNP Sulbar menyampaikan, berbagai tantangan di lapangan dihadapi melalui sinergi lintas sektor, komitmen bersama, serta partisipasi aktif masyarakat.
Seluruh capaian tersebut dipaparkan dalam press release akhir tahun sebagai bahan evaluasi sekaligus pijakan strategi pada tahun mendatang.
Sepanjang 2025, BNNP Sulawesi Barat menangani 16 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah dinyatakan P-21, sementara 10 tersangka masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sulbar berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 524,0262 gram sabu dan 22,040 gram ganja, serta barang bukti non-narkotika lainnya yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Sebagai langkah strategis, BNNP Sulbar juga membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur hukum dan medis. Tim ini melibatkan Polda Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar, dokter dari BNNP, RSUD, puskesmas, serta psikolog yang telah mendapatkan peningkatan kapasitas di bidang adiksi.
Sepanjang 2025, sebanyak 203 tersangka kasus narkotika telah menjalani proses asesmen oleh TAT. Dari jumlah tersebut, 136 tersangka ditangani oleh TAT BNNP Sulbar, sementara 67 tersangka lainnya ditangani oleh TAT BNNK Polewali Mandar.








