Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Yunianto Agung Nurcahyo, menyampaikan bahwa kerja sama layanan Posbakum merupakan langkah konkret dalam upaya mempermudah masyarakat, khususnya pencari keadilan, untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta nasihat hukum secara cuma-cuma.
“Perjanjian kerja sama ini dibuat dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang baik. Oleh karena itu, harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yunianto, didampingi Hakim PN Pasangkayu, Bili Achmad.
Sementara itu, Direktur LBH Pasangkayu, Asdar, menyampaikan bahwa kerja sama layanan Posbakum dengan PN Pasangkayu pada tahun 2026 merupakan keenam kalinya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Pasangkayu beserta seluruh jajaran atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada LBH Pasangkayu. Amanah ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Fasilitas yang disediakan oleh PN Pasangkayu tentu akan dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Asdar.
Sebagai informasi, pelaksanaan kerja sama layanan Posbakum antara pengadilan dan lembaga atau organisasi bantuan hukum merupakan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PN Pasangkayu Yunianto Agung Nurcahyo, Hakim PN Pasangkayu Bili Achmad, Panitera PN Pasangkayu Faqih Azhury Mahmud, Sutiman, serta perwakilan LBH Pasangkayu Asdar dan Syamsudin.*(Nca)








