Pasangkayu, SULBARKINI.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasangkayu mencatat sejumlah dapur belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator SPPG Kabupaten Pasangkayu, Shahrir mengatakan, Kabupaten Pasangkayu saat ini memiliki 21 dapur SPPG yang telah beroperasi. Mayoritas dapur yang telah beroperasi sudah memenuhi standar kesehatan, hanya saja baru sekitar 6 yang telah mengantongi SLHS.
“Kami memiliki 21 dapur SPPG dan sudah memiliki IPAL, hanya saja yang mengantongi SLHS baru ada 6 dapur dan 15 di antaranya masih dalam tahap pengurusan,” kata Shahrir, Kamis (2/3).
Selaku Koordinator SPPG, dia mengimbau kepada para penggelola agar segera melengkapi SLHS-nya hingga batas waktu 14 April 2026.
Senada dengan Koordinator SPPG, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu drg. Rukman dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan dari 21 SPPG yang sudah melapor dan mengajukan permohonan, hingga saat ini baru 6 SPPG yang SLHS-nya telah diterbitkan. Sementara sisanya masih dalam proses.
Rukman menjelaskan, penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh setiap SPPG, karena sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, khususnya penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Tak hanya itu, SPPG juga harus memenuhi syarat Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang mencakup sanitasi air bersih, pengelolaan limbah, hingga kebersihan dapur.
Menurut Rukman, Dinkes Pasangkayu akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG, khususnya yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terutama dari sisi kesehatan dan sanitasi,” pungkas dia. (Wan)








