Pasangkayu, Sulbarkini.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu tengah mendorong percepatan penyelesaian kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Hingga saat ini, DLH melakukan pendampingan dalam proses percepatan kelayakan IPAL terhadap 21 SPPG di kabupaten ini, untuk memastikan kesesuaian standar IPAL berdasarkan regulasi yang berlaku. Pendampingan yang kami lakukan saat ini didahului oleh permohonan yang diajukan masing-masing pengelola dapur SPPG,” ujar Kepala Bidang DLH Pasangkayu, Aswan Azis, Rabu (8 April 2026).
Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memastikan setiap SPPG telah memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah melalui IPAL, menjadi bagian penting dalam operasional SPPG agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Saat ini kami juga mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, khususnya bagi yang belum memenuhi standar IPAL,” tegasnya. (*)








