SulbarKini.com Aliansi Jurnalis Independen mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.
Intersepsi terhadap kapal misi kemanusiaan tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional dekat Siprus, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza atau jauh di luar yurisdiksi Israel.
Berdasarkan laporan sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, terdapat empat jurnalis Indonesia yang dikonfirmasi ditahan atau dibawa dari kapal misi tersebut, yakni Bambang Noroyono dari Republika yang berada di kapal Boralize, Thoudy Badai Rifan Billah jurnalis foto Republika sekaligus anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI), Andre Prasetyo Nugroho jurnalis Tempo dan anggota AJI, serta Rahendro Herubowo atau Heru dari iNewsTV. Ketiganya berada di kapal Ozgurluk.
AJI menegaskan, para jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik yang sah dengan mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan sipil internasional yang membawa bantuan bagi masyarakat Gaza yang masih menghadapi krisis kemanusiaan akibat blokade dan operasi militer Israel.
Menurut AJI, tindakan penahanan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Selain itu, AJI juga menilai tindakan Israel melanggar hukum internasional karena menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil, termasuk jurnalis, di perairan internasional dinilai bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
AJI menyebut penahanan ini menjadi bagian dari pola kekerasan terhadap jurnalis yang telah berlangsung sejak pecahnya konflik Gaza pada Oktober 2023. Organisasi kebebasan pers internasional seperti Committee to Protect Journalists (CPJ) sebelumnya mencatat ratusan jurnalis tewas di Gaza selama konflik berlangsung.
Kekhawatiran terhadap keselamatan para jurnalis Indonesia juga meningkat setelah muncul pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum kontak dengan mereka terputus.
AJI Indonesia menegaskan bahwa segala ancaman maupun bahaya yang dialami para jurnalis tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Israel.
Dalam pernyataannya, AJI mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan tanpa syarat seluruh jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan yang ditahan dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.
AJI juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan diplomatik Indonesia di berbagai negara terkait untuk mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan aman seluruh warga negara Indonesia yang ditahan.
Selain itu, AJI mendesak pemerintah membawa persoalan tersebut ke berbagai forum internasional seperti Dewan HAM PBB, UNESCO, hingga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna menuntut akuntabilitas atas dugaan pelanggaran terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
“Jurnalisme bukanlah kejahatan. Meliput misi kemanusiaan bukanlah kejahatan. Menjadi saksi atas penderitaan rakyat Gaza bukanlah kejahatan,” demikian pernyataan AJI Indonesia.








