Pasangkayu – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Hatta, pelan-pelan sudah bergerak melakukan inovasi mempermudah masyarakat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong pertumbuhan usaha di Kabupaten Pasangkayu.
Sejak memimpin DPMPTSP, Muhammad Hatta mengarahkan pelayanan agar semakin mudah dijangkau masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Salah satu terobosan yang sudah diterapkan adalah melibatkan kepala seksi pemerintahan di setiap kecamatan sebagai perpanjangan tangan pelayanan pengurusan NIB.
Melalui pola ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mengurus legalitas usahanya.
”Silakan datang mengurus NIB. Jika persyaratan lengkap dan jaringan sistem pusat berjalan normal, pengurusan dapat selesai pada hari yang sama,” ujar Muhammad Hatta kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Dikatakan berkas permohonan yang diterima di kantor kecamatan akan diinput dan dikirim ke DPMPTSP untuk diproses.
Setelah NIB diterbitkan, dokumen dikembalikan ke kecamatan untuk dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Menurut lulusan STPDN Jatinangor Jawabar ini, gerakan inovasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses pelayanan, memangkas waktu pengurusan, serta mendorong semakin banyak pelaku usaha memiliki legalitas resmi.
Muhammad Hatta juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan NIB di DPMPTSP Kabupaten Pasangkayu tidak dipungut biaya.
”Semua pelayanan pengurusan NIB gratis. Kami mengimbau masyarakat mengurus sendiri legalitas usahanya dan tidak mempercayai pihak yang meminta biaya,” tegasnya.
Melalui berbagai inovasi pelayanan tersebut, DPMPTSP Pasangkayu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga iklim investasi dan pertumbuhan UMKM di Kabupaten Pasangkayu semakin berkembang. (Egi)








