Gandeng LBH Keadilan Sulbar, Kanwil Kemenkumham Sosialisasikan Bantuan Hukum Bagi Warga Prasejahtera

Suasana sosialisasi bantuan hukum oleh Kanwil Kemenkumham dan LBH Keadilan Sulbar di Desa Napo/ist
WA Channel

Sulbar Kini, Polewali – Kanwil Kemenkumham dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulawesi Barat (Sulbar) menyosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu atau prasejahtera.

Kedua institusi itu menyasar masyarakat Desa Napo, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, Jumat 13 Mei 2022, kemarin.

Dalam giat tersebut, mereka menyebarluaskan informasi mengenai bantuan hukum yang bisa digunakan masyarakat ketika terlibat persoalan hukum.

“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,” ujar Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulbar, Ramli.

Meski bersifat bantuan, tidak semua kalangan masyarakat dapat memanfaatkannya. Fasilitas itu dikhususnya bagi masyarakat yang tak mampu menyewa advokat alias kurang mampu.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang dipersyaratkan untuk memperoleh bantuan hukum,” jelasnya.

Direktur LBH Keadilan Sulbar, Andi Toba mengungkapkan, giat tersebut merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat. Dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan dan memperkuat kelembagaan masyarakat.

Diharapkan kegiatan tersebut menjadi stimulus agar mereka mampu mewujudkan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang berkelanjutan.

“Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum telah tumbuh dan berkembang,” tutup Andi Toba. (Awal Dion/Red)

- GNFI Network -