
Sulbar Kini, Mamuju – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Pallawarukka menyebut bahwa pengawasan Keimigrasian berlandaskan atas dasar kebijakan selektif bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional sehingga orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia.
Hal itu ia sampaikan saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali pada penyelenggaraan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Sulbar, di Aula Hotel Meganita Mamuju, Selasa 24 Mei 2022.
Rapat Tim Pora mengangkat tema “Isu Aktual Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing serta Perlintasan WNI ke Luar Negeri.” Menghadirkan narasumber Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail dan dipandu oleh moderator Kepala Bidang Inteldakim Soeryo Tarto Kisdoyo.
Andi Pallawarukka mengatakan, bahwa kegiatan Tim Pora ini merupakan salah satu kegiatan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sebagai wadah pemersatu dari beberapa unsur instansi terkait yang ada di wilayah dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan negara terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia pula menyampaikan bahwa seiring perkembangan zaman yang ditandai dengan bergulirnya globalisasi di seluruh sektor kehidupan manusia dan pesatnya kemajuan teknologi di bidang informasi, komunikasi serta sarana transportasi mendorong terbentuknya aspek hubungan kemanusiaan yang semula hanya bersifat nasional menjadi bersifat internasional yang menembus batas wilayah kenegaraan.
“Perkembangan yang terjadi di dunia tersebut jelas dalam tingkatan mobilitas manusia dari suatu wilayah ke wilayah lain dan dari suatu negara ke negara lain, semakin hari semakin tinggi,” terangnya.
Menurut tingkatan mobilitas masyarakat juga memengaruhi terjadinya kejahatan.
“Kejahatan lintas negara atau kejahatan internasional pada saat ini telah menjadi ancaman nyata bagi semua negara di dunia,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa kejahatan seperti penggunaan tenaga kerja asing ilegal, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, narkotika, cyber crime, dan kejahatan dengan modus baru semakin beragam. Sehingga tindakan terorisme ataupun kejahatan lainnya yang terorganisasi oleh sindikat internasional.
“Atas dasar hal tersebut pengawasan sangat diperlukan dan pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian bagi Orang Asing dilaksanakan secara kontinyu dan periodik maupun insidentil dengan metode kegiatan yang cepat, tepat, akurat, dan efisien serta terpadu,” ujarnya.
“Tugas pengawasan terhadap orang asing membutuhkan juga partisipasi dari berbagai pihak, baik itu dari instansi pemerintah maupun dari masyarakat yang diharapkan turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya,” sambungnya.
Pallawarukka menyebut bahwa keberadaan Tim Pora di seluruh wilayah Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya telah terasa eksistensinya.
“Dalam rangka menguatkan fungsi keamanan dan penegakan hukum dengan peningkagan peran Tim Pora di seluruh wilayah Indonesia, Tim Pora dibentuk pula di tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Kecamatan,” pungkas Pallawarukka.
Pelaksanaan kegiatan itu melibatkan pihak Kepolisian Daerah Sulbar, Binda Sulbar, BNN, Kejaksaan Tinggi, dan lainnya. (rls)








