Kasus Replanting Kelapa Sawit, Kejati Sulbar Sita Dana Korupsi Senilai Rp 4,2 Miliar

Penyidik Kejati Sulbar menyita dana korupsi replanting kelapa sawit di Pasangkayu/ist
WA Channel

Sulbar Kini, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyita dana korupsi replanting kepala sawit senilai Rp 4,2 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil penyalahgunaan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu tahun 2019. Penyidik menarik dana tersebut secara tunai di Bank Mandiri Cabang Mamuju, Jumat 17 Juni 2022.

“Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik untuk keperluan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PSR,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin.

Uang tersebut, kata dia, diambil dari nomor rekening 0867252293 atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, senilai Rp4.204.374.856. Penyitaan itu dituang dalam BAP dari BNI oleh jaksa penyidik.

“Uang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara. Baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan,” sebutnnya.

Hingga kini Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, berinisial SB dan satu anggota Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, berinisial AB. Keduanya terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Penyidik juga masih melajukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi PSR yang sudah menetapkan 2 orang tersangka tersebut,” tandas Amiruddin. (*/rls)

- GNFI Network -