
Sulbar Kini, Polman – Seorang ibu berinisial NJ (41) ditangkap polisi usai membunuh anak kandungnya yang baru saja dilahirkan. Mayat bayi laki-laki itu ditemukan berbalut sarung di kebun milik warga.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Dusun Sangke, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu 2 Juli 2022, lalu.
NJ merupakan ibu beranak 3. Ia ditinggal suami merantau ke Malaysia dan belum pulang selama 10 tahun lamanya. Tak disangka dalam kurun waktu itu, NJ menjalin hubungan terlarang dengan salah seorang pria di desanya berinisial Sp (30).
Hubungan gelap keduanya pun berbuah kehamilan. Khawatir memicu konflik, NJ kemudian berupaya menyembunyikan kehamilannya dari suami dan keluarganya.
Hingga saatnya ia melahirkan seorang bayi laki-laki, pada pukul 03.00 wita, Selasa 28 Juni 2022. Takut aksinya terungkap, NJ langsung mencekik bayi yang baru saja ia lahirkan hingga tewas. Setelah itu, ia kemudian membuang mayat bayi itu di kebun milik warga.
“Kami sudah menetapkan tersangka ibu dari bayi tersebut sesuai hasil penyidikan. Sudah ditahan sejak kemarin,” kata Kapolres Polman, AKPB Agung Budi Leksono, Rabu 6 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo Negoro mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah pemilik kebun mengendus aroma tak sedap dari kebunnya.
Merasa terganggung dengan aroma itu, ia pun berusaha mencari tahu sumber bau busuk tersebut. Sesampainya di sana, ia mendapai seekor anjing sedang mengoyak sebuah bungkusan terbalut sarung. Setelah dibuka, pemilik kebun itu pun kaget dan langsung memanggil warga lain.
“Ternyata di dalamnya ada sosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Agung.
Usai menemukan mayat itu, personel Polres Polman dibantu Pemerintah Desa Katumbangan Lemo dan warga sekitar melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mencari petunjuk, mereka kemudian menaruh curiga kepada NJ. Warga melihat kejanggalan pada NJ karena tubuh dan perutnya membesar.
Memastikan kecurigaan itu, mereka kemudian membawa NJ ke Puskesmas Katumbangan. Benar saja, bagian kewanitaannya masih mengeluarkan darah tanda NJ baru saja melahirkan.
“Awalnya perempuan ini tidak mengakui perbuatannya. Namun karena beberapa bukti yang sudah kami kantongi dan kami interogasi secara detail, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Hingga kini, kata Agung, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus itu. Termasuk keterlibatan orang lain dalam aksi tindak pidana tersebut.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain, ada atau tidak,” tutup Agung.
Terhadap pelaku, ia diancam Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Awal Dion)








