
Sulbar Kini, Mamuju – Overstaying atau kondisi tahanan yang harus menjalani masa penahanan lebih lama karena status hukumnya belum jelas merupakan salah satu masalah yang kerap dihadapi pemasyarakatan di Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar, Faisol Ali mengungkapkan, overstaying tahanan pada lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) memang menjadi salah satu permasalahan yang harus segera ditangani.
“Saat ini overstaying tahanan menjadi salah satu permasalahan yang terus diupayakan untuk segera ditangani bersama oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Demi mencari solusi, dirinya kemudian mengutus Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Mishbahuddin untuk mengikuti sosialisasi.
Sosialisasi itu bertemakan “Sosialisasi Nota Kesepahaman Mahkumjakpol dan Penanganan Overstaying” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Senin (18/7).
Usai mengikuti sosialisasi, Mishbahuddin mendapat instruksi yang menjadi salah satu jawaban dalam menyelesaikan problematika overstaying tersebut.
Kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan dalam Forum Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) di pusat, lapas dan rutan diminta meningkatkan koordinasi terhadap aparat penegak hukum (APH) setempat dalam penanganan overstaying.
“Dengan adanya kesepakatan Mahkumjakpol ini, kami harap dapat membantu menyelesaikan permasalahan khususnya terkait overstaying di daerah,” ungkap Mishbah.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Sarwono menegaskan agar jajaran pemasyarakatan terus meningkatkan koordinasi kepada para APH terkait penyelesaian permasalahan overstaying dengan baik.
“Kami harapkan agar seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus melakukan peningkatan koordinasi yang baik dengan para APH, khususnya terkait permasalahan overstaying” tutupnya. (*/rls)








