
Sulbar Kini, Mamuju – Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju.
Kejaksaan Negeri (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Andi Dodi sebagai tersangka lantaran mengalihkan hak hutan lindung dan membanguninya sebuah SPBU.
Ketua DPD Hanura Sulbar bertindak sebagai inisiator sekaligus pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah yang mengajukan permohonan pembangunan dan mendirikan SPBU di dalam kawasan hutan negara.
Selain Andi Dodi, Kejati Sulbar juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa Tadui, Syaiful Bahri.
Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, penahanan ketiga tersangka tersebut dititipkan ke Rutan kelas II Mamuju selama 20 hari terhitung hari ini Kamis (21/7/2022).
Didik menjelaskan, kasus pengalihan hak tanah atas hutan negara menyebabkan kerugian senilai Rp 2,8 miliar.
“Dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara tidak terlalu besar. Namun perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dan hutan lindung seluar 10.300 M3 yang telah dibangun SPBU,” kata Didik di hadapan sejumlah wartawan.
Ia melanjutikan, pasal yang disangkakan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” sebutnya. (Awal Dion)








