
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali, mendukung pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Menurut Faisol Ali, pelaksanaan Rakor Bapemperda yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Maleo Mamuju Sulawesi Barat tersebut adalah satu bentuk upaya penyamaan persepsi dalam hal Pembentukan Peraturan Daerah.
“Untuk itu, dalam hal ini keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah di seluruh Indonesia akan memberikan dukungan terkait dengan pelaksanaan pengharmonisian dan dukungan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham” lanjut salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu
Khusus di Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar telah bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah
Faisol Ali yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan itu, mendukung dan menyepakati apa yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik yang berharap sinergitas dan kolaborasi semua pihak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik menyampaikan terselenggaranya Rakornas ini adalah untuk mengoptimalisasi tugas Bapemperda DPRD Provinsi Kabupatan Kota serta Sekretaris DPRD Provinsi Kabupaten Kota untuk menyinergikan berbagai wawasan, pemahaman, dan pengalaman dari berbagai pihak dalam pembentukan produk hukum daerah.
Selain itu, Rakornas ini juga bertujuan untuk melakukan penegasan fungsi Bapemperda sebagai Badan Pembentuk Peraturan Daerah dan menghasilkan suatu produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Diharapkan terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pemahaman mengenai fungsi legislasi Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten Kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022. Selain itu, harapan lainnya adalah untuk mewujudkan optimalisasi Fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkualitas dan implementatif.
Kegiatan ini mengambil tema “Optimalisasi Tugas Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang Selaras dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Penegasan Fungsi Legislasi DPRD Pasca Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.
Turut hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber Plh Direktur Harmonisasi PUU I, Hernadi yang menyampaikan pemaparan tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda dan rancangan peraturan kepala daerah bersama sejumlah narasumber lainnya. (*/rls)








