PASANGKAYU – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pasangkayu mulai mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perjuangan terhadap hak dan kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya terkait jaminan sosial (jamsos) dan tunjangan keluarga.
Ketua ABPEDNAS Pasangkayu, Agusriadi Natsir, menegaskan bahwa perjuangan tersebut menyangkut ratusan anggota BPD di ujung Utara Sulawesi Barat.
“Baru keluar PP ini, ” sebutnya, ditemui Senin (18/5/2026).
Agus mengutarakan tekadnya untuk mengawal pelaksanaannya.
”Karena ini menyangkut kesejahteraan anggota BPD yang jumlahnya cukup besar di Pasangkayu,” ujarnya.
Disebutkan Kabupaten Pasangkayu memiliki 59 desa dengan total sekitar 389 anggota BPD yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan pemerintahan desa.
Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD menjadi hal penting.
BPD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga jalannya pemerintahan desa dan aspirasi masyarakat.
Salah satu poin diperjuangkan ABPEDNAS yakni terkait jaminan sosial serta tunjangan bagi keluarga anggota BPD, termasuk ketentuan tunjangan sebesar 10 persen untuk istri dan 2 persen untuk anak sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi bentuk perhatian terhadap pengabdian anggota BPD di desa-desa,” katanya.
ABPEDNAS berharap implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat berjalan maksimal memberi kepastian hak serta perlindungan sosial bagi seluruh anggota BPD di Kabupaten Pasangkayu.
ABPEDNAS Pasangkayu Kawal PP Desa, Perjuangkan Jamsos untuk 389 Anggota BPD








