ABPEDNAS Pasangkayu Kawal PP Desa, Perjuangkan Jamsos untuk 389 Anggota BPD

WA Channel

PASANGKAYU – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Pasangkayu mulai mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
‎
‎Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perjuangan terhadap hak dan kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya terkait jaminan sosial (jamsos) dan tunjangan keluarga.
‎
‎Ketua ABPEDNAS Pasangkayu, Agusriadi Natsir, menegaskan bahwa perjuangan tersebut menyangkut ratusan anggota BPD di ujung Utara Sulawesi Barat.
‎
‎“Baru keluar PP ini, ” sebutnya, ditemui Senin (18/5/2026).
‎
‎Agus mengutarakan tekadnya untuk mengawal pelaksanaannya.
‎
‎”Karena ini menyangkut kesejahteraan anggota BPD yang jumlahnya cukup besar di Pasangkayu,” ujarnya.
‎
‎Disebutkan Kabupaten Pasangkayu memiliki 59 desa dengan total sekitar 389 anggota BPD yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan pemerintahan desa.
‎
‎Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD menjadi hal penting.
‎
‎BPD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga jalannya pemerintahan desa dan aspirasi masyarakat.
‎
‎Salah satu poin diperjuangkan ABPEDNAS yakni terkait jaminan sosial serta tunjangan bagi keluarga anggota BPD, termasuk ketentuan tunjangan sebesar 10 persen untuk istri dan 2 persen untuk anak sesuai aturan yang berlaku.
‎
‎“Ini bukan hanya soal angka, tetapi bentuk perhatian terhadap pengabdian anggota BPD di desa-desa,” katanya.
‎
‎ABPEDNAS berharap implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat berjalan maksimal memberi kepastian hak serta perlindungan sosial bagi seluruh anggota BPD di Kabupaten Pasangkayu.

- GNFI Network -