SulbarKini.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar mengecam dugaan kekerasan terhadap seorang reporter Tribun Sulbar.com, Taufan, saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (18/9/2026).
Taufan diduga mengalami tindakan pemukulan saat menghadiri undangan pihak sekolah untuk mengikuti mediasi atau klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Berdasarkan keterangan Taufan, pihak sekolah sebelumnya meminta dirinya datang untuk mengikuti proses mediasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.
Taufan kemudian memenuhi undangan itu dengan tujuan memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan.
Sesampainya di sekolah, Taufan masuk ke salah satu ruangan bersama seorang staf guru. Keduanya kemudian berbincang sambil menunggu proses mediasi.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang disebut bernama Umar datang mengantar istrinya yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut. Umar kemudian bergabung dan berbincang dengan Taufan.
Menurut keterangan Taufan, dalam perbincangan tersebut Umar mengaku sebagai bagian dari keluarganya dan mempertanyakan pemberitaan yang dibuatnya. Umar juga disebut menilai pemberitaan tersebut harus dipertanggungjawabkan.
Taufan mengaku sempat mendapat ucapan bernada ancaman dari Umar.
“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.
Taufan mengatakan dirinya tidak menanggapi ucapan tersebut. Umar kemudian disebut menuding pemberitaan yang dibuat Taufan sebagai berita hoaks.
Menurut Taufan, pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan keterangan narasumber yang diperolehnya dalam proses jurnalistik.
Situasi kemudian memanas. Taufan menyebut Umar berdiri dan diduga melayangkan pukulan ke arahnya. Seorang guru yang berada di lokasi sempat menahan Umar.
Namun, menurut Taufan, Umar kembali berusaha melakukan pemukulan. Taufan mengaku menangkis pukulan tersebut menggunakan tangan kirinya.
“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” kata Taufan.
Setelah keluar dari ruangan, Taufan juga mengaku kembali mendapat ucapan bernada tantangan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ujar Taufan menirukan ucapan tersebut.
Atas dugaan kekerasan tersebut, AJI Mandar menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui Divisi Advokasi AJI Mandar Semuel Mesakaraeng, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan yang dialami Taufan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Dalam pernyataan sikapnya, meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut kasus tersebut secara tuntas. AJI Mandar menilai proses penanganan perkara secara profesional penting untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.
AJI Mandar mengingatkan masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
AJI Mandar menegaskan bahwa keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.








