SulbarKini.com – Dua aktivis yang bersama warga dalam aksi penolakan pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Desa Salurano, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ditangkap aparat kepolisian usai aksi yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026).
Aksi penolakan yang telah berlangsung selama dua hari itu dilakukan sejumlah masyarakat setempat. Mereka mendirikan blokade di jalan menuju lokasi TPA sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Mamasa mengoperasikan kembali tempat pembuangan sampah tersebut.
Meski mendapat penolakan dari warga, pemerintah tetap berupaya membuka akses menuju lokasi TPA. Sejumlah personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk mengamankan proses pembukaan jalan yang sebelumnya diblokade warga.
Saat aparat berusaha membuka akses jalan, terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas yang menyebabkan situasi memanas.
Usai aksi berakhir sekitar pukul 16.00 WITA, dua aktivis, yakni Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, mengaku didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Polres Mamasa.
Taufik Rama Wijaya mengatakan aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap rencana pengoperasian TPA Salurano yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan warga di sekitar lokasi.
Menurut Taufik dan Reynal, mereka sempat ditarik secara paksa saat dibawa oleh aparat.
Mereka juga mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun diberikan penjelasan yang mereka pahami mengenai dasar tindakan kepolisian.
“Hingga kronologi ini kami tulis pada pukul 17.52 WITA, kami masih berada di Polres Mamasa, Sulawesi Barat,” tulis Taufik dalam pernyataannya.
Keduanya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status hukum maupun dasar hukum atas tindakan yang dikenakan kepada mereka.
Atas kondisi tersebut, Taufik dan Reynal meminta pendampingan hukum agar hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga mengajukan permohonan kepada LBH Makassar, organisasi bantuan hukum, pegiat hak asasi manusia, media, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar memberikan pendampingan hukum.








