Pasangkayu.Sulbarkini.com— Alokasi anggaran rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pasangkayu dengan pagu mencapai Rp940 juta menuai sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Proyek tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran Tahun 2025.
Anggota DPRD Pasangkayu, Lubis, yang juga Ketua DPC PKB Pasangkayu, menilai anggaran tersebut berpotensi menggeser fokus pemerintah daerah dari program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan nilai hampir Rp1 miliar untuk rehabilitasi rumah jabatan, masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang seharusnya didahulukan. Efisiensi anggaran tidak boleh sekadar jargon, tetapi harus tercermin dalam kebijakan APBD,” tegas Lubis.
Wakil rakyat dari Dapil Bambalamotu–Bulutaba ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Namun, menurutnya, proyek rehabilitasi Rujab bukanlah kebutuhan mendesak publik sehingga perlu dikaji ulang skala prioritasnya.
Lubis mendorong agar anggaran daerah difokuskan pada sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama. Anggaran besar untuk fasilitas pejabat perlu dievaluasi secara matang,” ujarnya.
Kritik tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar perencanaan dan penggunaan anggaran ke depan lebih selektif, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. *(Tim)








