Mamuju, SULBARKINI.COM – Anggota DPRD Sulawesi Barat dari Partai Gerindra, RIB, dilaporkan ke Mahkamah Partai oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Barat, Kamis (30/4).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran berat kode etik, disiplin, dan integritas oleh RIB yang disebut-sebut sebagai pemilik beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif LPKP Sulbar, Muhaimin Faisal, mengungkap adanya dugaan keterlibatan RIB dalam tindakan suap yang merusak citra partai dan berpotensi merusakkan kredibilitas partai di mata publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kader partai yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan program-program yang digagas oleh Prabowo Subianto,” kata Muhaimin Faisal dalam keterangan persnya.
Muhaimin menilai, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh RIB sebagai anggota DPRD Sulbar dari Partai Gerindra, juga sebagai pemilik banyak dapur SPPG, tidak memiliki integritas sebagaimana yang sering ditekankan Partai Gerindra dan bertentangan dengan semangat pengurus partai yang senantiasa menganjurkan untuk menjaga kepercayaan publik
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh Rahmat tidak hanya mencederai prinsip integritas pribadi, namun juga berpotensi mencederai citra program-program prioritas Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra,” sebut Muhaimin.
Laporan ke Mahkamah Partai Gerindra itu disertai dengan dokumen pendukung seperti salinan laporan kepada kepolisian, bukti percakapan elektronik, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya, yang diharapkan dapat membantu Mahkamah Partai dalam melakukan evaluasi dan penegakan disiplin terhadap kader yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan publik dan partai.
Sebelumnya, RIB dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp50 juta untuk mempengaruhi proses administratif operasional dapur.
Bukti yang diajukan meliputi percakapan elektronik, bukti transfer, dan dokumen lainnya yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan RIB sebagai penginisiasi aktif dalam perbuatan tersebut. Laporan ini yang dilampirkan dalam laporan ke Mahkamah Partai Gerindra.
Adapun tuntutan LPKP Sulbar, yakni:
- Pemeriksaan Transparan dan Objektif: Menuntut Mahkamah Partai untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran ini dengan transparan, cepat, dan objektif, guna menjaga integritas partai.
- Memohon agar RIB dinonaktifkan sementara dari jabatannya di DPRD dan keanggotaan partai hingga proses pemeriksaan selesai.
- Mengambil langkah hukum yang tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan internal partai jika terbukti bersalah.








