Antrean Solar Berujung Cekcok, Pengawas SPBU Simbuang Mamuju Dibacok

WA Channel

Mamuju, SULBARKINI.COM – Seorang pengawas SPBU di Mamuju bernama Abdul Rahim (58) harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju akibat luka sabetan parang di punggung.

Dia mengalami luka setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial AF alias Budi (23) pada Rabu (23/9) pagi sekira pukul 09.30 WITA.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, insiden tersebut diduga dipicu perselisihan saat mengantre BBM jenis solar.

“Motif sementara dipicu perselisihan antrean BBM jenis solar yang berujung cekcok mulut. Emosi tak terkendali, pelaku mencabut sebilah parang dan menyabet punggung serta lengan korban,” kata Ferdyan dalam keterangannya.

Dia menambahkan, pelaku kini diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta Mamuju, penyidik akan menerapkan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jika hasil visum menyatakan luka berat, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika luka kategori ringan/sedang, dijerat Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda.

Pelaku juga terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk kepastian pasal, kami menunggu hasil visum korban. Barang bukti satu bilah parang sudah kami amankan,” jelas Ferdyan.

Dia mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing emosi, terutama saat mengantre BBM. (red)

- GNFI Network -