Jakarta, SULBARKINI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun.
Hal itu merespons pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN, Andi Anto, menyampaikan blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan.
Langkah yang bisa ditempuh Pemprov Sulbar yakni dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.
“Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN,” ungkap Andi Anto melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Tercatat, sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya. Langkah Pemprov Sulbar tersebut tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
“Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Deputi Wasdal BKN, Hardianawati. []








