BPN Pasangkayu Serahkan Sertipikat Hak Pakai Instansi Pemkab Pasangkayu

WA Channel

PASANGKAYU, Sulbarkini.com –Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu secara resmi menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu. Acara penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pasangkayu, Jumat (29/11/2024).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dalam mendukung program pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah milik daerah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan tanah Pemerintah Daerah kabupaten Pasangkayu.

Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pertanahan Zulkifli Ali, A.Md, yang diterima langsung oleh Irsal, S.E. selaku Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukinan dan Pertanahan.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait dan Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pertanahan Zulkifli mengungkapkan, melalui acara penyerahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Daerah.

“Semoga dengan adanya penyerahan ini dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan, serta program-program sosial yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Zulkifli.

- GNFI Network -