PASANGKAYU, SULBARKINI.COM – Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny, S.Sos.,M.Si., mengikuti Zoom Meeting bersama Gubernur Sulawesi Barat guna membahas Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diintegrasikan dengan Program Sertifikat Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2026.
Rapat virtual tersebut digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan pemerintah kabupaten dalam menyukseskan pelaksanaan Program BSPS yang dipadukan dengan percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rabu (5/8/2026).

Dalam pertemuan diruangan rapat, Wakil Bupati didampingi Asisten II serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pasangkayu.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah agar menjadi lebih layak huni.
Sementara itu, integrasi dengan Program Sertifikat Tanah Gratis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi para penerima manfaat.
Wabup Herny, menyambut baik pelaksanaan program tersebut karena dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik Program BSPS yang diintegrasikan dengan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini sangat membantu masyarakat memperoleh rumah yang layak huni sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pemerintah Kabupaten Pasangkayu siap mendukung dan menyukseskan pelaksanaannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujar Herny
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menyamakan langkah, menyusun strategi pelaksanaan, serta memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran Program BSPS Tahun 2026 agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026. Melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah, yang memperoleh rumah layak huni sekaligus kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Pungkasnya. (Hbr)








