Diduga Ada Permintaan Rp12 Juta untuk Pengukuran Tanah di BPN Pasangkayu

WA Channel

PASANGKAYU – Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan mencuat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu.
‎
‎Seorang warga berinisial I (36), warga Lingkungan Samonu, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, mengaku dimintai biaya hingga Rp12 juta untuk proses pengukuran tanah dan pengurusan sertifikat.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan tersebut diduga disampaikan oleh seorang oknum pegawai BPN Pasangkayu berinisial A.
‎
‎Permintaan itu disebut disampaikan langsung saat bertemu.
‎I mengaku kaget dengan nominal yang diminta.

Sebab, sepengetahuannya biaya pengukuran dan pengurusan sertifikat tidak sebesar itu.
‎
‎Terlebih, proses pengurusan atas namanya telah diregister sejak tahun 2025 namun hingga kini belum juga selesai.
‎
‎“Permintaan disampaikan langsung ke saya. Saya pertanggungjawabkan ini,” ujar I, kepada wartawan Rabu malam (13/5/2026).
‎
‎Menurut pengakuannya, nominal Rp12 juta itu disebut karena biaya tersebut nantinya akan dibagi ke beberapa pihak di dalam kantor agar proses pengurusan dapat dipercepat.
‎
‎“Katanya memang begitu kalau mau cepat karena nanti dibagi-bagi di dalam,” ungkapnya, menirukan ungkapan permintaan oknum pegawai BPN.
‎
‎Meski begitu, warga tersebut mengaku belum menyerahkan uang yang diminta karena merasa keberatan dengan besaran biaya tersebut.
‎
‎Karena proses pengurusan belum juga selesai setelah berjalan hampir setahun, I kemudian mencoba mengkonfirmasi kembali ke bagian pelayanan melalui nomor pribadi seorang pegawai berinisial D yang diketahui bertugas di loket pelayanan.
‎
‎Namun, D mengarahkan agar komunikasi dilakukan melalui nomor pelayanan resmi kantor.
‎
‎Saat dihubungi, pihak pelayanan menyebut berkas masih menumpuk di kantor dan sementara didahulukan berkas lainnya.
‎
‎Terkait hal itu, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada salah seorang pegawai pengukuran BPN Pasangkayu yang disebut warga.
‎
‎Dikonfirmasi terpisah ke Oknum pegawai inisial A.
‎Melalui percakapan WhatsApp, Kamis (14/5/2026), pegawai tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya staf biasa dan pelaksanaan pengukuran dilakukan atas perintah pimpinan.
‎
‎“Kan kita datang bawa nama media, Pak. Saya cuma staff biasa, bukan representasi kantor,” tulisnya.
‎
‎Ia juga meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor dan menemui pimpinan untuk penjelasan lebih lanjut.
‎
‎”Iye ke kantor maki temui pimpinan, Pak,” tulisnya.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan BPN Pasangkayu terkait dugaan permintaan biaya tersebut maupun standar pembiayaan pengukuran tanah yang dimaksud warga.
‎
‎Diharapkan ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

- GNFI Network -