Pasangkayu, SULBARKINI.COM – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menyatakan persetujuan atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Unggul Widya Teknologi Lestari di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, Jumat (22/8).
Menurut Agustina, persetujuan tersebut berdasarkan analisa lapangan yang menunjukkan kawasan HGU yang diajukan PT Unggul Widya Teknologi Lestari tersebut clean and clear dan tidak tumpang tindih.
“Pada dasarnya, Disbun setuju untuk perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan bahwa status kawasan tersebut telah clean and clear dan tidak ada masalah tumpang tindih. Semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini juga telah menyetujui keputusan tersebut,” kata Agustina, usai pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar.
Diketahui, permohonan perpanjangan HGU diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa yang bertindak atas nama PT Unggul Widya Teknologi Lestari.
Melalui kegiatan pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B, dilakukan evaluasi terkait permohonan perpanjangan HGU untuk dua lokasi, yaitu HGU 00001/Pasangkayu dan 00003/Pasangkayu.
Pemeriksaan lapangan mencakup wilayah yang terletak di lima desa, yakni Desa Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave, yang berada di Kecamatan Baras dan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu.
Selama pemeriksaan lapangan, tim yang terdiri dari pejabat BPN dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari Disbun Sulbar, melakukan verifikasi terhadap luas lahan yang tercatat dalam permohonan.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa HGU 01 akan mengalami penurunan luas dari 4.999,03 hektar menjadi 4.665,6 hektare, sementara HGU 03 akan berkurang dari 1.393,97 hektar menjadi 820,4 hektar.
Tim juga melakukan analisis terhadap status kawasan yang diliputi oleh kedua HGU tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan yang dimohonkan untuk perpanjangan HGU dinyatakan clean and clear dari kawasan hutan dan tidak terindikasi adanya tumpang tindih dengan persil terdaftar Kementerian Keuangan atau HGU yang sudah terdaftar sebelumnya.
Selain itu, kawasan tersebut tercatat sebagai wilayah yang sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan untuk perkebunan, pemukiman pedesaan, dan hortikultura.
Kehadiran Disbun dalam kegiatan ini selaras dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian dan legalitas dari permohonan yang diajukan oleh perusahaan.
Dengan adanya pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B ini, diharapkan hasil yang dicapai akan memberikan keputusan yang tepat dalam perpanjangan Hak Guna Usaha bagi PT Unggul Widya Teknologi Lestari, sehingga perusahaan dapat terus beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/adv)








