Ditahan karena Bawa Kabur Gadis Mamuju, Pria 40 Tahun Menikah di Kantor Polisi

H (40) dinikahkan dengan L (17), gadis Mamuju yang sempat dibawa kabur dan sempat menikah siri di Makassar. Foto: Awal Dion/SulbarKini
WA Channel

Seorang pria berinisial H (40) akhirnya dinikahkan dengan seorang perempuan berinisial L (17) yang merupakan warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. H yang ditahan di Mapolresta Mamuju dinikahkan dengan L di Masjid Hidayatul Irsyad kompleks Mapolresta Mamuju pada Senin (7/3/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, mengatakan H ditahan karena dilaporkan oleh pihak keluarga L karena membawa lari anak tersebut sejak Juni 2021 dan menikah siri di Makassar.

Rigan menyebutkan H telah menjalani masa tahanan selama dua minggu di Mapolresta Mamuju. Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial kemudian melakukan restorative justice dengan menikahkan H dan L yang disaksikan keluarga kedua belah pihak dan polisi.

“Ia dinikahkan di Masjid Hidayatul Irsyad Mapolresta Mamuju yang dihadiri masing-masing keluarga dari kedua belah pihak, dan juga disaksikan polisi,” kata Rigan kepada SulbarKini.

Rigan menjelaskan bahwa restorative justice tersebut bertujuan menyelesaikan tindak pidana perkara dengan menyelesaikan secara bersama-sama dan juga mengembalikan hak-hak H untuk bebas dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ke L yang sudah hamil 7 bulan.

“Mengembalikan hak si perempuan ini di mana si laki-laki tersebut telah menikahi perempuan tersebut secara siri pada saat membawa kabur dan juga sudah hamil tujuh bulan,” ungkap dia.

“Jadi kami sepakat dengan Dinas Sosial merencanakan kegiatan restorative justice atau RJ ini dengan cara menikahkan secara resmi di kantor Polresta Mamuju, sehingga proses peradilan dapat kami hentikan dan juga didukung oleh masing-masing kedua belah pihak keluarga,” pungkas Rigan.

(Awal Dion Saputra)

- GNFI Network -