MAMUJU – Sistem pengupahan dan pembagian jam kerja operator di SPBU Tapalang dengan nomor seri 74.913.04 jadi perhatian menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta jam kerja karyawan.
Isu tersebut mencuat bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Pembahasan soal hak-hak pekerja, sejumlah warga mulai mempertanyakan sistem pengupahan hingga pola kerja operator di SPBU yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Menelusuri kepastian informasi ini, media ini mencoba klarifikasi ke salah satu SPBU di Mamuju yakni SPBU Tappalang.
Menanggapi hal itu, penanggung jawab SPBU Tapalang, Toni, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengupahan maupun pembagian shift kerja karyawan.
Toni menjelaskan bahwa sistem pemberian upah dilakukan menggunakan metode tarif waktu atau pembayaran bulanan yang mengacu pada tingkat kehadiran pekerja.
“Pemberian upah dengan sistem tarif waktu atau per bulan mengacu pada kehadiran,” tulis Toni, menjelaskan, Kamis malam (7/5/2026).
Terkait sorotan mengenai kesesuaian upah dengan ketentuan UMK, ia menyebut sebagian besar pekerja yang ada masih memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
“Kesuaian pemberian upah sesuai UMK mengacu rata-rata karyawan bekerja belum cukup setahun,” lanjutnya.
Dalam aturan ketenagakerjaan, UMK umumnya menjadi standar minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun biasanya mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Selain soal pengupahan, sistem jam kerja operator SPBU juga menjadi perhatian karena operasional pelayanan BBM berlangsung selama 24 jam setiap hari.
Toni menerangkan bahwa pelayanan dibagi dalam tiga shift kerja.
Setiap operator bekerja selama delapan jam dalam satu shift dengan jumlah petugas sekitar dua hingga tiga orang setiap jadwal kerja.
“Jam kerja operator selama delapan jam setiap shift dan dibagi tiga shift per hari, sebanyak dua sampai tiga orang per shift,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terjadi tambahan jam kerja, kondisi tersebut biasanya disebabkan adanya operator yang tidak hadir sehingga petugas lain diminta menggantikan sementara.
“Walaupun ada lembur, itu hanya mengganti ketidakhadiran pada waktu shift,” tambah Toni.
Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sistem operasional pelayanan 24 jam, termasuk mekanisme pembagian shift maupun aturan pengupahan yang diterapkan di lingkungan SPBU.
“Mungkin masyarakat ada yang belum memahami aturan upah UMK dan aturan jam kerja pelayanan 24 jam di SPBU,” tutupnya.
Meski demikian, sorotan terkait penerapan UMK dan sistem kerja operator di sektor pelayanan 24 jam tetap menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut perlindungan hak tenaga kerja, kepastian jam kerja, serta penerapan aturan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Sayangnya salam upaya konfirmasi, media belum mendapat informasi kepastian nilai upah karyawan.








