Pasangkayu, Sulbarkini.com – Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai UU No 3 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Hasbi (Plt. Kepala Dinas PMD Kab. Pasangkayu), Iwan Mex Namara (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu), Hamka Dahlan (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pasangkayu), Endik Prastiono (Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasangkayu), dan para Kepala Desa serta Ketua BPD se-Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Hasbi (Plt. Kepala Dinas PMD Kab. Pasangkayu) mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat mempererat sinergitas antara para kepala desa dan BPD dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Endik Prastiono (Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasangkayu) menjelaskan, manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Rapat ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan dan memperoleh jawaban dari narasumber.
Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan kegiatan santunan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian kepada beberapa desa di Kabupaten Pasangkayu, antara lain Desa Benggaulu, Desa Kalola, dan Desa Makmur Jaya.








