Gerak Cepat Reskrim Polres Pasangkayu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Reporter Tribun Sulbar

WA Channel

PASANGKAYU, SULBARKINI.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu langsung menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami reporter Tribun Sulbar, Taufan, setelah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Jumat (18/9/2026) sore.

Taufan datang ke SPKT bersama sejumlah rekan seprofesinya untuk melaporkan dugaan kekerasan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMAN 1 Bambalamotu.

Selain membuat laporan, kuasa hukum Taufan juga mendorong agar perkara tersebut ditangani secara terbuka dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi saat ini tengah melakukan upaya untuk mengetahui keberadaan pihak yang dilaporkan.

“Kami sudah menerima laporan. Saat ini juga kami sedang mencari keberadaan terlapor,” kata AKP Eru di hadapan awak media.

Menurut AKP Eru, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk mengetahui keberadaan terlapor.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, namun informasinya terlapor tidak berada di tempat. Saat ini pelapor akan secepatnya dilakukan visum,” ungkapnya.

Selain mencari keberadaan terlapor, penyidik juga menunggu hasil visum yang nantinya menjadi salah satu bahan dalam menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

AKP Eru menambahkan, Taufan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga masih menunggu keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi kejadian.

“Untuk saat ini, pelapor sudah dimintai keterangan dan kami masih menunggu keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan bukti awal. Polisi juga masih melakukan upaya untuk menemukan terlapor guna kepentingan pemeriksaan.

“Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas AKP Eru.

Berawal dari Undangan Klarifikasi

Dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika Taufan memenuhi undangan pihak sekolah untuk mengikuti proses klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Taufan mengaku hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus memenuhi hak jawab pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut.

Saat berada di dalam ruangan sekolah, pembicaraan awalnya berlangsung biasa. Situasi kemudian berubah setelah seorang pria bernama Umar bergabung dalam percakapan.

Menurut pengakuan Taufan, pembahasan kemudian mengarah pada pemberitaan. Umar disebut mempertanyakan isi berita dan menilai pemberitaan tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Taufan juga mengaku mendapat ucapan bernada ancaman.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Perdebatan kemudian memanas. Taufan mengatakan Umar emosi setelah dirinya tidak menanggapi ucapan tersebut.

Umar disebut berdiri dan melayangkan pukulan ke arah Taufan. Seorang guru yang berada di lokasi sempat menahan Umar.

Namun, menurut pengakuan Taufan, pemukulan kembali terjadi.

Taufan kemudian menangkis menggunakan tangan kirinya.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” kata Taufan.

Ketegangan disebut masih berlanjut setelah Taufan keluar dari ruangan. Umar disebut kembali menunjuk-nunjuk dirinya dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan ucapan tersebut.

Kini, dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan dan ditangani Polres Pasangkayu. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi, melakukan upaya mencari keberadaan terlapor, serta menunggu hasil visum sebagai bagian dari proses penanganan perkara. (Red)

- GNFI Network -