Godok Ranperda Terkait Participating Interest 10 Persen Blok Sebuku, Panja DPRD Sulbar Gali Informasi ke Kalsel

WA Channel

BANJARMASIN – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Rabu 8 Oktober 2025, dalam rangka menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Rombongan Panja DPRD Sulbar yang dipimpin oleh Wakil  Ketua DPRD Sulbar,  Munandar Wijaya, diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel bersama jajaran direksi PT Dangaanak  Banua Sebuku (DBS) dan PT Bangun Banua Kalsel, di  Ruang Aberani Sulaiman Kantor Gubernur Kalsel.

Munandar Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pembelajaran dari Provinsi Kalsel yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme kelembagaan dalam pengelolaan PI 10% melalui BUMD.

“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang kami bahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panja DPRD Sulbar Habsi Wahid, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa selain terkait dengan perubahan perda ini, dalam rangkaian kunjungan tersebut pihaknya juga ingin memperjelas terkait potensi penerimaan PI yang dikelola oleh pihak konsorsium dalam hal ini PT DBS, juga  bagaimana pemanfaatan dana PI ini oleh BUMD Bangun Banua Kalsel.

Pihak Pemprov Kalsel, melalui Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ardi menjelaskan proses pembentukan perda dan pembentukan BUMD penerima PI, termasuk tahapan koordinasi dengan SKK Migas, mekanisme penyaluran PI, serta pengelolaan hasil bagi daerah.

Selanjutnya, pihak PT DBS menjelaskan bahwa potensi penerimaan PI dibagi ke empat pemegang saham perusahaan, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi masih ada dan potensi penerimaannya sampai dengan akhir tahun 2027.

Selain itu, oleh pihak PT Bangun Banua Kalsel sebagai penerima PI dari Kalsel mengelola PI tersebut dengan bidang usaha yang beragam.

Selain membahas aspek regulasi, pertemuan juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan dana PI agar berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah penting bagi DPRD Sulbar dalam menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima Participating Interest, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif dalam pengelolaan potensi migas daerah. (*/adv)

- GNFI Network -