Mamuju, SULBARKINI.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menanggapi terkait job fit Eselon II yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan BKN, Prof Zudan menyampaikan pihaknya membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Sulbar.
Salah satu alasannya, lanjut Prof Zudan, adanya nama yang diusulkan pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Jangan diulang! Jangan sampai orang yang sudah dipidana Tipikor ikut job fit, nggak boleh. Ketika kami terima pelaku Tipikor ikut seleksi Job Fit, Pertek langsung kami batalkan,” ungkap mantan Pj Gubernur Sulbar dan Sulsel ini di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Zudan menjelaskan, pengusulan nama tersebut merupakan pelanggaran prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas sesuai amanat reformasi birokrasi.
Dia juga membeberkan berbagai persoalan administratif serius di lingkup Pemprov Sulbar terkait proses mutasi dan rotasi pejabat.
Di antaranya pelaku Tipikor diikutkan Job Fit, usulan pejabat dengan rekam jejak kasus korupsi, hasil uji kompetensi tidak valid, sistem gagal dan harus dilakukan input ulang.
“Kalau ada masalah (terkait Job Fit), Pak Gubernur bisa WA saya langsung. Tapi, mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah: jangan main-main dengan jabatan ASN,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional ini.
Kendati demikian, Prof Zudan memastikan posisi Sekretaris DPRD Sulbar tetap mendapatkan persetujuan dari BKN.
“Untuk pengusulan Sekwan, BKN sudah menyetujui lama. Prinsipnya kita sudah menyetujui, BKD sudah konsultasi,” pungkasnya.
Menunggu Turunnya Pertek
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu turunnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II.
“Kalau Perteknya turun, segera kita lantik. Hanya saya melihat ini BKN, tidak tahu, sedikit-sedikit salah. Kapan kita benar?” kata Suhardi Duka kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
SDK menyatakan, Pemprov Sulbar akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN. Dia berharap proses ini segera rampung agar pejabat yang sudah diproses seleksinya dapat segera dilantik dan bekerja maksimal.
“Jadi kita ikuti saja irama yang diminta BKN. Pada akhirnya juga dia akan setujui,” ujarnya. (tim/adi)








