PASANGKAYU, SULBARKINI.COM – Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting, yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Agenda berikutnya yakni penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Setda) Pasangkayu, anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Herny Agus menyampaikan bahwa kedua agenda tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita melaksanakan dua agenda penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah, yaitu nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penyerahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Menurut Herny Agus, kedua agenda tersebut memiliki makna strategis sebagai wujud sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terencana, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, kata dia, merupakan komitmen bersama dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah untuk tahun mendatang.
KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2027.
Dalam struktur anggaran yang telah disepakati, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp680.162.267.687, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp697.166.324.379.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp17.004.056.692 yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah, sehingga keseimbangan struktur anggaran daerah tetap terjaga.

Herny Agus menegaskan, tantangan fiskal daerah ke depan semakin kompleks. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus direncanakan secara cermat, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama, masukan, dan pemikiran konstruktif selama proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Herny Agus menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan respons terhadap berbagai perkembangan dalam pelaksanaan APBD, baik terkait pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, maupun kondisi pembiayaan daerah.
Berdasarkan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp670.312.267.687 menjadi Rp595.377.063.558.
Sementara itu, belanja daerah berubah dari Rp679.756.452.817 menjadi Rp730.979.443.608,64.
Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjaga keseimbangan struktur anggaran, penerimaan pembiayaan daerah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya direncanakan sebesar Rp35.602.380.050,64.
Menurut Herny Agus, perubahan APBD bukan semata-mata dimaknai sebagai penambahan anggaran, melainkan menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan yang terjadi, memperkuat prioritas pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah berharap seluruh proses dapat berjalan secara efektif, objektif, dan dilandasi semangat kebersamaan.
“Mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran semakin terbatas, percepatan pembahasan perlu dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan ketelitian dalam setiap pengambilan kebijakan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan data dan dokumen pendukung secara lengkap, akurat, dan tepat waktu agar proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik.

Persetujuan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta penyerahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, lanjut Herny Agus, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu.
Ia menegaskan, kebijakan anggaran yang disusun harus berpihak pada kepentingan masyarakat, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, memperkuat pelayanan dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran daerah bukan sekadar angka-angka dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Di balik setiap rupiah yang kita alokasikan, terdapat harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik, infrastruktur yang memadai, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, serta peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya. (Red)








