SULBARKINI.com – Wacana terkait pembentukan Kota Madya Mamuju kembali mencuat. Hal itu terungkap pada sidang paripurna HUT ke-483 Mamuju di gedung DPRD Mamuju, Jumat 14 Juli 2023.
Anggota DPRD Mamuju Marvie Parasan menyinggung terkait status ibu kota Provinsi Sulawesi Barat itu yang hingga kini masih kabupaten.
Dia beranggapan hal itu melanggar Undang-undang nomor 26 tahun 2004 pasal 7 yang menyebutkan Mamuju sebagai ibu kota Sulbar, namun kepala daerahnya masih bupati.
“Wacana pembentukan daerah otonom baru berlarut-larut hingga 20 tahun lebih. Undang-undang kita langgar, (ibu kota Sulbar) masih berstatus kabupaten,” sebut Marvie pada sidang paripurna HUT ke-483 Mamuju.
Dia menyebutkan, pembentukan Kota Madya Mamuju seharusnya bisa lebih cepat. Menurut Marvie, wacana seputar Kota Madya Mamuju sudah kerap dibahas di DPRD Mamuju, namun hingga kini belum ada tanda-tanda terealisasi.
“Waktu saya di DPRD Povinsi 2014-2019, katanya sudah di Komisi II DPR RI, katanya sudah di meja Presiden dan sebagainya tapi sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.
“Saya minta mari kita pikirkan bersama agar Mamuju ini diupayakan secepatnya untuk terbentuk menjadi otonomi baru atau diubah statusnya,” sambung Marvie.
Senada dengan Marvie Parasan, Wakil Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta juga menyinggung soal pembentukan Kota Madya Mamuju.
Dia berharap pintu perjuangan untuk menetapkan Mamuju sebagai kota madya demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
“Mudah-mudahan moratorium segera dibuka, sehingga kita bisa segera mewujudkan harapan kita bersama bahwa provinsi Sulbar segera mempunyai ibu kota (kota madya),” tandas Syamsuddin. []








