Pasangkayu, SULBARKINI.com – Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu Polres Pasangkayu Bripka Nurdin Kanda mendamaikan dua pihak dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ringan di Desa Tirtabuana, Kabupaten Pasangkayu.
Kedua belah pihak dimediasi oleh polisi untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur hukum. Menurut Bripka Nurdin Kanda, kejadian ini berawal pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 00.30 WITA lelaki berinisial SA mengambil empat liter bensin dalam jeriken di depan rumah warga setempat, Edi Sudirman, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sementara rekan SA berinisial HS menunggu dengan sepeda motor yang berjarak 10 meter dari rumah pelapor.
Kejadian itu dilihat pemilik rumah yang kemudian berteriak maling sehingga para tetangga langsung keluar rumah dan mengejar pelaku menuju ke lorong buntu.
“Sesampai di jalan buntu, pelaku meninggalkan sepeda motornya dan berlari ke kebun kelapa sawit, dan warga membawa sepeda motor tersebut untuk diamankan di kantor Polsek Sarudu,” ungkap Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).
Nurdin menuturkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sepakat membuat surat perdamaian dan pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Mereka telah saling memaafkan dan dari pihak saudara Edi Surahman tidak akan menuntut kepada pelaku,” sebut Nurdin.
Mediasi ini juga disaksikan Kepala Desa Tirtabuana Gede Virgo Mustafa yang turut berperan dalam perdamaian kedua belah pihak.
(Humas Polda Sulbar)








