Pasangkayu, SULBARKINI.COM – Upaya penegakan hukum dengan pendekatan kemanusiaan kembali diterapkan di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan di Dusun Dahlia, Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, berujung damai setelah korban dan terdakwa sepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Bili Achmad dengan anggota Maruly Agustinus dan Bill Clinton, korban berinisial J bersama dua terdakwa AB dan VM secara terbuka menyatakan perdamaian.
Momen tersebut menjadi akhir dari perkara Nomor 85/Pid.B/2025/PN.Pky yang bermula dari insiden pada 25 Juli 2025 lalu.
Kuasa Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu, Asdar, menyebut keputusan hakim yang mendorong perdamaian merupakan langkah bijak dan bernilai kemanusiaan.
“Kami mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang mengedepankan prinsip Restorative Justice. Ini bukti bahwa pengadilan tak hanya berorientasi pada penghukuman, tapi juga pemulihan sosial bagi semua pihak,” ujar Asdar, Selasa (4/11).
Menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan bahwa luka yang dialami korban bersifat ringan dan tidak menimbulkan cacat permanen. Karena itu, pendekatan damai dinilai paling proporsional.
“Terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, sementara korban telah menerima permintaan maaf dan berjanji tidak akan melanjutkan tuntutan,” tambah Asdar.
Ia menilai, keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan di daerah untuk menegakkan hukum secara humanis dan berkeadilan.
“Langkah ini selaras dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Keadilan Restoratif,” tutupnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa lainnya, Syamsudin, berharap perdamaian yang telah tercapai menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim dalam tahap putusan.
“Kami berharap penuntut umum dapat mengajukan tuntutan yang meringankan, atau bahkan mempertimbangkan pidana bersyarat dan penghentian penuntutan sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Proses hukum yang berakhir damai ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di Pasangkayu.
Restorative Justice bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, mengembalikan rasa keadilan, dan menegaskan bahwa hukum bisa hadir dengan wajah yang lebih manusiawi. (AS)








