SulbarKini.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengamankan tiga warga yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, IPT Herman Basir, kepada redaksi SulbarKini.com, Rabu (9/9/2026), ketiganya diduga membakar sampah di area kebun hingga api menjalar dan membakar lahan di sekitarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju, Komisaris Polisi Agustinus Pigay, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut. Mereka masing-masing berinisial MK, SS, dan KN.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pembakaran. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” ujar Agustinus dalam keterangan pers Polresta Mamuju.
Menurut kepolisian, kebakaran bermula ketika ketiga orang tersebut membakar sampah di kawasan kebun miliknya. Namun, kondisi lahan yang kering serta hembusan angin membuat api sulit dikendalikan hingga merambat ke area lain.
Ketiganya kini masih diperiksa di ruang Satreskrim Polresta Mamuju. Polisi tengah mendalami kronologi kejadian, termasuk memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana aturan yang berlaku terkait kebakaran hutan dan lahan.
Peristiwa ini terjadi saat sejumlah wilayah di Mamuju menghadapi peningkatan potensi kebakaran akibat kondisi cuaca kering. Api yang awalnya kecil dapat berubah menjadi kebakaran luas ketika bertemu dengan vegetasi kering dan angin yang cukup kuat.
Polresta Mamuju mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Polisi meminta warga lebih berhati-hati, terutama pada musim kemarau ketika risiko penyebaran api meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan api cepat membesar dan sulit dikendalikan,” kata Agustinus.
Kepolisian memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan. Pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran akibat kelalaian maupun kesengajaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








