Mamasa, SulbarKini.com – Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2020–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa. Sebagaimana yang disampaikan dalam Siaran Pers Kejari Mamasa kepada sejumlah media.
Tersangka berinisial MAW, yang menjabat sebagai Bendahara Dana BOK Puskesmas Balla pada Tahun Anggaran 2021–2022, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, masing-masing RK, Kepala Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021–2023, serta A, Pengelola Dana BOK Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2021–2023.
Dari hasil penyidikan, tersangka MAW diduga terlibat dalam pemotongan Dana BOK pada sejumlah kegiatan Puskesmas Balla serta ikut berperan dalam rapat yang membahas skema pemotongan dana tersebut. Selain itu, MAW juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai bendahara sesuai ketentuan perundang-undangan.
MAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, tersangka MAW langsung dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Faik Wana Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Ia memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan diselesaikan hingga ke tahap persidangan.
“Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak merespons segala bentuk permintaan dari oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Mamasa, baik itu Kajari, Kasi, Jaksa, maupun pegawai lainnya,” ujar Kajari Mamasa.
Kejari Mamasa menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sektor kesehatan.








