PASANGKAYU, Sulbarkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Senin (3/6/2024).
Raihan WTP kali ini yang ke 9 kalinya Berturut-turut diraih Kabupaten paling Utara di Sulbar ini.
Diketahui, Pemkab Pasangkayu kembali raih Opini WTP atas Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang diterima Senin 3 Juni 2024 di Kantor Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulbar di Mamuju.
Atas raihan ini maka pemkab Pasangkayu secara berturut-turut 9 kali meraih Opini WTP dari BPK-RI Provinsi Sulawesi Barat, yaitu sejak TA 2015 sampai TA 2023. Hal ini menandakan bahwa proses pelaksanaan anggaran dari tahun ke tahun semakin membaik atau semakin memberikan keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepada media ini, Sekda Pasangkayu, Moch Zain Machmoed, mengungkapkan, Opini WTP ini diraih berkat usaha dan kerja keras seluruh perangkat daerah sebagai entitas akuntansi maupun sebagai entitas pelaporan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulbar.
“Artinya seluruh perangkat daerah sudah dapat menyajikan laporan keuangan berdasar Standar Akuntasi Pemerintahan yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah,” ungkapnya.
Moch Zain juga mengungkapkan, hal ini juga menjadi indikasi bahwa kepatuhan Pemerintah Daerah Pasangkayu terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, semakin meningkat atau membaik dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas atau prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Tidak lupa Zain Juga menjelaskan, Perolehan Opini WTP ini juga merupakan opini WTP yang ke 3 kalinya sejak kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa-Dr.Herny Agus Ambo Djiwa periode RPJMD 2021-2026.
“Semoga opini ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada masa akan datang,” harapnya.








