
Sulbar Kini, Mamuju – Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) akan membekukan biaya perjalanan dinas para pegawai yang ketahuan berdinas luar daerah.
Kebijakan itu mengemuka sebagai bentuk punishment kepada ASN. Mereka dianggap tidak mengindahkan imbauan Penjabat Gubernur Sulbar yang tengah berupaya mendongkrak ekonomi daerah.
Selain itu, kepergian mereka di tengah minimnya serapan anggaran dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan mereka menangani urusan pemerintahan.
“Kalau masih ada yang pergi, saya minta jangan dibayarkan atau dicairkan biaya perjalanan dinasnya,” tegas Akmal dalam rapat bersama OPD, Senin 4 Juli 2022.
Kecuali, kata dia, bersangkutan membayar sendiri seluruh biaya yang dihasilkan selama melaksanakan perjalanan dinas.
“Silahkan keluar tetapi ketika anda minta pertanggungjawaban sama saya, saya tidak akan berikan,” ketusnya.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Khaeruddin Anas mengatakan, menindaklanjuti instruksi Penjabat Gubernur Sulbar, pihahknya segera menerbitkan surat edaran larangan berdinas ke luar daerah.
“Hari ini saya diperintahkan bikin surat edaran tidak ada lagi kepala OPD yang boleh meninggalkan Sulbar, tanpa seizin gubernur,” sebut Khaeruddin Anas. (*)








