Klarifikasi Berujung Dugaan Kekerasan, Reporter Tribun Sulbar Lapor Polisi

WA Channel

PASANGKAYU, SULBARKINI.COM – Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan tersebut disampaikan Taufan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu pada Jumat (18/9/2026) sore, beberapa jam setelah insiden yang disebut terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Taufan datang ke SPKT Polres Pasangkayu bersama sejumlah rekan sesama jurnalis. Laporan dibuat sebagai langkah hukum atas dugaan tindakan kekerasan dan ancaman yang menurut pengakuannya terjadi saat pertemuan yang semula diagendakan untuk membahas pemberitaan.

“Hari ini saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT Polres Pasangkayu. Saya datang bersama rekan-rekan jurnalis. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufan.

Kuasa hukum Taufan juga meminta agar laporan tersebut diproses secara terbuka dan profesional. Ia berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang nantinya ditemukan dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Undangan Klarifikasi

Sebelumnya, Taufan menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu terkait pemberitaan yang dibuatnya dan kemudian menjadi perhatian publik.

Taufan mengaku datang dengan itikad baik untuk memberikan penjelasan sekaligus memenuhi hak jawab pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut.

Menurut keterangannya, setibanya di sekolah, ia masuk ke sebuah ruangan dan berbincang dengan salah seorang staf guru. Situasi awalnya berlangsung dengan baik.

Namun, suasana berubah setelah seorang pria bernama Umar datang mengantar istrinya yang merupakan salah satu guru di sekolah tersebut. Umar kemudian bergabung dalam percakapan.

Taufan menyebut pembicaraan selanjutnya mengarah pada pemberitaan yang dipersoalkan.

Menurut pengakuannya, Umar mempertanyakan isi berita dan meminta agar pemberitaan tersebut dipertanggungjawabkan.

Taufan juga mengaku menerima ucapan bernada ancaman dari Umar.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” kata Taufan, menirukan ucapan yang disebut disampaikan kepadanya.

Taufan mengatakan dirinya memilih tidak meladeni ucapan tersebut dan tetap berada di dalam ruangan.

Dalam perbincangan itu, Umar juga disebut menuding dirinya membuat berita hoaks. Taufan membantah tudingan tersebut dan menyatakan pemberitaan yang dibuatnya bersumber dari keterangan narasumber yang diperoleh dalam proses peliputan.

Dugaan Pemukulan

Menurut keterangan Taufan, perdebatan kemudian memanas. Ia menyebut Umar berdiri dan melayangkan pukulan ke arahnya.

Seorang guru yang berada di lokasi disebut sempat berupaya menahan Umar. Namun, Taufan mengaku kembali mendapat serangan sehingga dirinya melakukan tangkisan menggunakan tangan kiri.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di muka saya,” ungkapnya.

Setelah keluar dari ruangan, Taufan menyebut ketegangan masih berlanjut. Ia mengaku kembali mendapat perlakuan yang dianggap sebagai ancaman dan tantangan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ujar Taufan, menirukan ucapan yang disebut disampaikan kepadanya.

Serahkan Penanganan kepada Polisi

Atas kejadian tersebut, Taufan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di SPKT Polres Pasangkayu.

Ia berharap kepolisian dapat mengusut kejadian tersebut secara objektif dengan meminta keterangan dari para pihak, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

“Saya serahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Saya berharap seluruh rangkaian kejadian ini dapat diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga laporan tersebut dibuat, dugaan pemukulan dan ancaman yang dilaporkan Taufan masih merupakan laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai rangkaian kejadian tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini juga menjadi perhatian karena terjadi dalam konteks klarifikasi terkait pemberitaan jurnalistik. Namun, setiap dugaan tindak kekerasan maupun ancaman tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red/FR)

- GNFI Network -