Pasangkayu.Sulbarkini.com — Kuasa hukum tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), Mr. Ko Young, yakni Rudiansya, menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polres Pasangkayu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/34/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu.
Menurut Rudiansya, kliennya menyatakan keberatan atas dasar yang digunakan penyidik dalam proses penetapan tersangka tersebut. Senin (13/4/2026).
Ia menilai penetapan itu dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat alat bukti yang dijadikan dasar hanya berupa hasil visum, rekaman video, serta keterangan saksi yang dinilai saling bertentangan dan belum secara jelas menunjukkan adanya peristiwa penganiayaan.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Rudiansyah, tidak ditemukan bukti berupa video yang secara tegas memperlihatkan kliennya terlibat dalam insiden sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami menilai bahwa unsur pembuktian masih belum terpenuhi secara kuat dan meyakinkan,” ungkap Rudiansya,
Sebagai kuasa hukum, Rudiansya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berpendapat perkara ini belum layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dalam kasus ini, pihaknya juga meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut, khususnya terkait apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.
“Kami berharap proses hukum terhadap klien kami dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada,” tutupnya. (Wan/Ar)








