Mamuju, SULBARKINI.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan insiden maut yang melibatkan Kepala Desa Onang berinisial AI selaku sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024.
Slamet menuturkan, peristiwa tragis ini dipicu dendam lama antara pelaku dan korban. Berdasarkan laporan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, Slamet menyatakan, korban pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku yang mengakibatkan korban mendekam di penjara selama satu tahun.
“Informasi awal dari keterangan tersangka, ini diduga persoalan lama. Jadi, sebelumnya memang pernah ada persoalan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap pelaku,” ungkap Slamet Wahyudi kepada wartawan, Selasa (26/11).
“Kami juga ingin meluruskan, bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan pilkada,” sambung dia.
Slamet menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku hendak menuju masjid untuk menunaikan salat Isya. Tiba-tiba, korban datang ke rumah pelaku dengan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam rumah.
“Kejadiannya menjelang Isya, saat itu pelaku mematikan lampu rumahnya karena mau ke masjid untuk salat Isya, namun tiba-tiba korban mendatangi pelaku dan langsung masuk rumah sambil mengeluarkan kata-kata ancaman untuk membunuh pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar.
Tak ingin menjadi korban, pelaku mengambil parang yang tergeletak di bawah meja kerjanya dan langsung mengayunkannya ke arah leher korban. Korban seketika tewas bersimbah darah di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Onang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Usai kejadian, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan pengamanan di lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. []








